Thursday, November 17, 2011

Pembagian SHU Anggota Koperasi

Fiona Yunita – 1210790 – 2EA21

PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI

CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
• Cadangan koperasi
• Jasa anggota
• Dana pengurus
• Dana karyawan dana pendidikan
• Dana sosial
• Dana untuk pembangunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi Pensiunan Indosat)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1) SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA Koperasi Pensiunan Indosat
Simpanan Khusus 45.452.964
Simpanan Pokok 9.520.000
Simpanan wajib 144.660.000
Modal Koperasi 277.126.551
SHU = 97.663.887

Pembagian SHU Koperasi Pensiunan Indosat

Cadangan = 20% Rp 19.532.774
Jasa Modal = 20% Rp 19.532.774
Jasa Anggota = 25% Rp 24.415.971
Jasa Pengurus = 15% Rp 14.649.583
Dana Kesejahteraan Pegawai = 10% Rp 9.766.388
Dana Kesehatan Pegawai = 5% Rp 4.883.194
Dana Sosial = 5% Rp 4.883.194
Rp 97.663.878
Jasa Modal : Rp 19.532.774 x 100% = 7 %
277.126.551
Jasa Anggota : Rp 24.415.971 x 100% = 5 %
PEMBAGIAN SHU Anggota Koperasi Pensiunan Indosat
1. Nama : Katrina Saputra
Total simpanan : Rp. 1.350.000
Penjualan Anggota : Rp.1.210.000
Jasa Modal (7 % x 1.350.000) : Rp. 94.500
Jasa Anggota (5 % x Rp.1.210.000) : Rp. 60.500
SHU yang di terima : Rp. 155.000

2. Nama : Yohanes Julian
Total simpanan : Rp. 2.135.000
Penjualan Anggota : Rp.1.852.000
Jasa Modal (7 % x 2.135.000) : Rp. 149.450
Jasa Anggota (5 % x Rp.1.852.000) : Rp. 92.600
SHU yang di terima : Rp. 242.050

3. Nama : Ari Untung
Total simpanan : Rp. 1.300.000
Penjualan Anggota : Rp. 1.450.000
Jasa Modal (7 % x Rp. 1.300.000) : Rp. 91.000
Jasa Anggota (5 % x Rp. 1.450.000) : Rp. 72.500
SHU yang di terima : Rp. 163.500

4. Nama : Anastasia Sari
Total simpanan : Rp. 2.135.000
Penjualan Anggota : Rp. 1.815.000
Jasa Modal (7 % x simpanan) : Rp. 149.450
Jasa Anggota (5 % x Penjualan) : Rp. 90.750
SHU yang di terima : Rp. 240.200

5. Nama : Bambang perkasa
Total simpanan : Rp. 1.132.000
Penjualan Anggota : Rp. 1.245.000
Jasa Modal (7 % x simpanan) : Rp. 79.240
Jasa Anggota (5 % x Penjualan) : Rp. 62.250
SHU yang di terima : Rp. 141.490

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.