Friday, January 17, 2014

Tulisan # Orang yang berarti bagi saya selain keluarga

Cinta datang secara tak terduga, tanpa rencana, dan berlangsung begitu saja. Diawali dengan perkenalan kami kurang lebih sekitar 7 tahun yang lalu tepatnya tahun 2007, dimana satu sama lain belum saling mengenal. Pertemuan dan perkenalan secara tidak treduga dan tak pernah terbayangkan sedikitpun. Sampai sekarang ia selalu ada buat saya.


Ia bisa menerima saya apa adanya, walaupun pada waktu itu kondisinya ia kuliah dan saya waktu itu belum cukup dana untuk membiayai kuliah, maka dari itu saya memilih bekerja terlebih dahulu dan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Dia orangnya baik, suka membantu.  Dia termasuk salah satu orang yang berarti dalam hidup saya. Dari pagi sampai malam ketemu terus. Dia selalu berusaha memberi support walaupun terkadang suka bikin kesel. Hehe…. ( moga2 dia ga baca ). Semoga dy memang yang terbaik buat saya. Amin
Next contestant…

Namanya Indah Gayatrie Ayuafianny biasa dipanggil aya. Dy orangnya baik, tapi aga jutek apalagi kalo lagi ga mood wajahnya jutek abis. Suaranya sexy ( serak – serak basah seperti habis nyanyi )Hahaha. Awal mula kenal waktu semester 3, dy pindahan dari anak pagi ke malam. Gtw knpa qt bs deket, awalnya Cuma ngbrol biasa eh nyambung jadi keterusan deh sampai sekarang,klo di kampus suka bareng2, nongkrong bareng, curhat-curhatan.




Namanya meida manalu biasa dipanggil meida. Dy bisa dibilang ratu galau apalagi setelah putus dari pacarnya. Dy ingin sekali move on dari pacarnya. Suka curhat ttg masalah cintanya, hehehe. Saya suka nebeng ma dy kalau ke kampus. Pokoknya satu sama lain saling membantu, saling mendukung.
Semoga aja meida bisa mendapatkan seseorang yang lebih baik lagi dan bisa move on.

Sunday, January 12, 2014

Tugas Etika Bisnis # Monopoli



MONOPOLI
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu keadaan dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir penjual/perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang serupa dan ada hambatan bagi perusahaan untuk masuk dalam industri tersebut.
Adapun ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Penyebab terjadinya pasar monopoli sebagai berikut:
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
2. Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
3. Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya alam.
5. Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.

Menurut Etika Bisnis :
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

OLIGOPOLI
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
4. Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.

SUAP
Definisi Suap (Bribery)
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.


UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI

1. Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara mutlak oleh para konglomerat.
Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.
Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
1. Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU, oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah diharapkan mampu menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi-inovasi baru dalam dunia usaha

Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.

REFERENSI :
http://ivanhenrytholense.blogspot.com/2012/01/monopoli-dan-oligopoli-dalam-etika.html
http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html

Tugas Etika Bisnis # ETIKA PASAR BEBAS



ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis. Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hukum yang baik dan adil. Harus ada aturan main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
  • Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
  • Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Keuntungan moral pasar bebas:
1.      system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2. ada aturan yang jelas dan fair, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. 3. pasar memberi peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
4. dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.  pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika bisnis:

1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.

2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.


REFERENSI :

Tugas Etika Bisnis # IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

  1. Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.

Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

  1. Beberapa persoalan etis periklanan
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional.
1.         Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan, khususnya iklan manipilatis dan persuasive yang tidak rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan imperative moral bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain dari luar dirinya. Manusia harus dihargai hanya sebagai yang mampu menentukan pilihannya sendiri, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulative, manusia benar-benar menjadi objek untuk membantunya memilih produk tertentu.
2.         Iklan manipulative dan persuasive non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini baik karena dengan demikian akan menciptakan permintaan dan ikut menaikkan daya beli masyarakat. Bahkan dapat memacu produktivitas kerja manusia hanya demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terus bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul masyarakat konsumtif, di mana banyak daari apa yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar kebutuhan.
3.         bahwa iklan manipulasi dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang ditawarkan ikalan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak ramput seperti diiklankan bintang film terkenal, identisas manusia modern lalu halnya identitas masal, serba sama, serba tiruan,serba polesan dan serba instan.
4.       bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat perbedaan ekonomi dan social sangat tinggi, iklan merongrong rasa keadilan social masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan social di ,ama banyak anggota masyarakat berjuang untuk sekedar hidup.

  1. Makna Etis Menipu dalam Iklan
Selain itu, manipulasi dalam periklanan juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen. Manipulasi disini diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan terhadap si konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan dimata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuain antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relefan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

  1. Kebebasan Konsumen
Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dengan konsumen. Secara konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Menurut John F. Kenedy ada beberapa hak dasar konsumen yaitu :
1.Hak akan keselamatan
2.Hak untuk mendapatkan informasi
3.Hak untuk memilih
4.Hak untuk didengar
5.Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih.
Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang di buat dan ditawarkan oleh bisnis.
Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.
• Perhatian untuk konsumen
a.    Hak Atas Keamanan
     Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan
b.   Hak Atas Informasi
     Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai pemakainnya.
c.    Hak Untuk Memilih
     Dalam ekonomi pasar bebas di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara pelbagai produk dan jasa yang di tawarkan.
d.   Hak Untuk Didengarkan
     Konsumen adalah orang yang menggunakan produk atau jasa. Ia berhak bahwa keinginannya tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama
     keluhannya.
e.    Hak Lingkungan Hidup
     Konsumen memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan berkelanjutan proses-proses alam


REFERENSI :