MONOPOLI
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah
suatu keadaan dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
penjual/perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang serupa dan ada hambatan bagi perusahaan untuk masuk dalam
industri tersebut.
Adapun ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
1. Hanya ada
satu produsen yang menguasai penawaran;
2. Tidak ada
barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3. Produsen memiliki
kekuatan menentukan harga; dan
4. Tidak ada
pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.
Penyebab terjadinya pasar monopoli sebagai berikut:
1. Ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
2. Hasil
pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga
lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk
tersebut.
3. Hasil cipta
atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi,
yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4. Sumber daya
alam.
5. Modal yang
besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan
penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Menurut Etika Bisnis :
Contoh kasus
monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN
sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh
PT. PLN sendiri.
OLIGOPOLI
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah
suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau
terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi
permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai
permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang
diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated
product), seperti air minuman aqua.
3. Terdapat
hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
4. Satu di
antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang
memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar
untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
SUAP
Definisi Suap
(Bribery)
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang
melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang
yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery)
juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak
mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun
dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan,
karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman
stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai
demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
1. Undang-Undang
Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999
oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi
politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya
dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik
yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian
juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya
undang-undang ini.
Menurut Rahardi
Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa :
Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh
pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang
tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya
ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh
undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.
Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari
waktu kewaktu.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari
dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi
para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam
bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara
mutlak oleh para konglomerat.
Hal ini sesuai
dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
c. Mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha
d. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2. Peranan
Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari
pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk
memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk
mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.
Dalam kerjanya,
KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999,
yaitu :
1. Pengawasan
terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak
lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot,
perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel,
trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pengawasan
terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau
pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pengawasan
terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan
yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau
menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU
yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan usaha, lalu kemudian
mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan dengan melihat dampak
yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Keberadaan KPPU,
oleh para pelaku usaha terutama pengusaha kecil dan menengah diharapkan mampu
menjamin hal-hal sebagai berikut :
1. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai pengatur pasar
2. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi
sumber daya alam
4. Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
6. Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan
inovasi-inovasi baru dalam dunia usaha
Dari uraian
singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak
positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap
pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan
efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering
kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik
disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam
menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti
Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami
ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan
standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu
pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan
usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap
ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.
REFERENSI :
http://ivanhenrytholense.blogspot.com/2012/01/monopoli-dan-oligopoli-dalam-etika.html
http://gabriellfebrian.blogspot.com/2013/05/uu-anti-monopoli-dan-oligopoli.html