BISNIS DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Di tengah persaingan yang ketat
para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap
survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat,
para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen,
dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan
dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis
dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk
barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen
dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan,
untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan
produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang
ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan
penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha
akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen
Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan
perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah
masyarakat bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi
kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
a. Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa
tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis sebagai profesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan
hidupnya secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai
ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak
kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi
dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak
kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag
dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan
yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat
bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang
benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki
setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa
keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap
perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu
perusahaan? Layanilah konsumen kita
layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa,
banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk.
Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
-
Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi
raja.
-
Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani
dengan baik.
REFERENSI :
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.