Karl Mark memang beranggapan
bahwa sistem ekonomi pasar atau kapitalisme pada hakikatnya adalah sistem yang
menindas dan merampas buruh demi keuntungan pemilik modal atau kapitalis.
Kondisi buruh maakin memprihatinkan sehingga pada akhirnya mereka bersatu untuk
berontak dan mengadakan revolusi untut menuntut perbaikan hidup mereka beserta
jaminan atas semua hak mereka. maka menurut Karl Mark kalau situasi dan keadaan
buruh tidak diperbaiki dan menuntut dia atas dasar kapitalisme itu sendiri
keadaan ini mustahil diperbaiki, akan terjadi revolusi proletariat untuk
merebut kepemilikan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis.
Dalam kenyataannya ramalan Mark
tidak sepenuhnnya terpenuhi walaupun logikanya sangat benar. Kaum kapitalis
semakin menyadari bahwa keuntungan yang menjadi sasaran mereka tidak bisa
diperoleh dengan memeras dan menindas buruh, karena akan menjadi bumerang bagi
mereka. Karena itu mereka sadar bahwa kondisi buruh harus diperbaiki.
Diantaranya hak-hak pekerja harus diakui, dihargai, diperhatikan dan dijamin.
Pekerja lalu tidak hanya di anggap sebagai alat atau sarana produksi melainkan
merupakan mitra yang sangat menentukan keberhasilan dan kelangsungan bisnis
suatu perusahaan. Maka hak pekerja tidak bisa dan tidak akan semakin mendapat
perhatian serius dalam perusahaan-perusahaan bisnis modern.
1. MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a) Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan
karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan
salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup,
bahkan hak atas hidup yang layak.
- Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
b) Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
c) Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d) Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya
pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama
dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini,
paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan
menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan kerja:
Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa
dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada
akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai
baik.
e) Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik
secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f) Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g) Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
h) Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle
blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1) Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang
atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh
karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada
pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing
adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara
yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2) Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah
produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena
dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus
itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa
kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan
menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern
semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung,
maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan
itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan
suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala
unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa,
melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan
diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
REFERENSI
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.